• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Bongkar 1.496 Kasus Judol: Mayoritas Pelaku Berusia Muda, Terbanyak dari Jawa Timur

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 14:18 WIB
Kejagung bongkar 1.496 kasus judol, mayoritas pelaku berusia muda dan terbanyak dari Jawa Timur (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Kejagung bongkar 1.496 kasus judol, mayoritas pelaku berusia muda dan terbanyak dari Jawa Timur (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID - Fenomena judi online alias judol dewasa ini kian menjelma menjadi krisis sosial baru di Indonesia.

Data Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan lonjakan tajam perkara perjudian daring yang telah diproses hukum sepanjang tahun 2025, yakni dengan ribuan pelaku dari berbagai lapisan usia terjerat jerat digital yang merusak ini.

Sepanjang Januari hingga 12 September 2025, tercatat 1.496 kasus judi online telah memasuki tahap penuntutan dan putusan pengadilan.

Dari kasus itu, 2.156 pelaku dijatuhi hukuman, mayoritas di antaranya berada di usia produktif.

Baca Juga: 602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judol hingga Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun, Pramono: Kami Segera Tertibkan!

“Dari jumlah (pelaku) tersebut, didominasi 1.349 di usia 26-50 tahun, 631 di usia 18-25 tahun, 164 di usia di atas 50 tahun, dan 12 di usia di bawah 18 tahun,” ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurut Asep, data itu menjadi potret buram betapa meluasnya praktik judi daring yang menggerus moral dan ekonomi masyarakat.

Jawa Timur Catat Jumlah Terbanyak

Secara geografis, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pelaku terbanyak, mencapai 959 orang. Disusul Sumatera Utara (200), Jawa Tengah (190), DKI Jakarta (140), dan Jawa Barat (115).

“Daerah lain seperti Lampung mencatat 97 pelaku, Sulawesi Selatan 54, Kepulauan Riau 46, dan Bali 12. Bahkan di wilayah kecil seperti Bangka Belitung dan Gorontalo, masih ditemukan kasus,” ungkapnya.

Data itu menunjukkan, persebaran kasus sudah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua Barat.

Baca Juga: Kejaksaan Bakal Terapkan Kebijakan Tuntut Keras Pelaku Judol

Mayoritas Hanya Pemain, Bukan Bandar

Kejagung mencatat, sebagian besar pelaku yang telah divonis merupakan pemain aktif, bukan pengelola situs judi.

“Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ujar Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X