Sementara sisanya merupakan penyedia akun, operator situs, hingga penyalur dana. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi antara empat bulan hingga satu tahun enam bulan penjara, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka.
Lebih dari Sekadar Kejahatan Digital
Fenomena judi online kini bukan sekadar masalah hukum, melainkan gejala sosial dan ekonomi yang mengkhawatirkan.
Banyak pelaku berasal dari kalangan pekerja muda dan rumah tangga, yang tergoda oleh iming-iming kemenangan cepat namun berakhir dalam jeratan hutang dan pidana.
“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial,” kata Asep.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 27 Ribu Lebi Rekening Diduga Terkait Judol
Ia menegaskan, Kejagung kini menyeimbangkan upaya penindakan dengan edukasi dan pencegahan, bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga keuangan, dan penegak hukum lain.
“Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Salah Tangkap Polisi, Ketua NasDem Sumut Terlantar di Bandara, Dituding Pelaku Judol
Kejaksaan Bakal Terapkan Kebijakan Tuntut Keras Pelaku Judol
Rano Karno Sebut 602 Ribu Warga Jakarta Main Judol, Termasuk 5.000 Penerima Bansos
602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judol hingga Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun, Pramono: Kami Segera Tertibkan!