KONTEKS.CO.ID – Plt Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana menyampaikan, Kejaksaan akan menerapkan kebijakan menentut keras pelaku judi online (judol).
“Kebijakan penuntutan terhadap tindak pidana judi online akan diberikan secara tegas," katanya dalam talkshow bertajuk “Pencegahan Judi Online di Masyarakat” di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan ini menekankan penjatuhan tuntutan pidana berjenjang dan berlapis sesuai dengan peran dan kategori pelaku dalam jaringan judol.
Dalam sesi talk show juga membahas pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 itu, Asep menyampaikan, KUHP baru nantinya akan memberlakukan hukuman sosial bagi pelanggarnya.
Ia menjelaskan, hukuman tersebut diterapkan karena nantinya pendekatan hukum akan bertransformasi dari yang semula retributif menjadi rehabilitatif.
Talk show ini merupakan bagian dari Pameran Kinerja yang dikemas dengan konsep Kejaksaan on The Spot 2025 dan program talkshow Obrolan Menarik Jaksa (OM JAK) Menjawab di Lapangan Banteng.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof Reda Manthovani, saat membuka pameran, menyampaikan, ini merupakan upaya mendekatkan institusi Kejaksaan kepada publik.
“Selama ini, masih ada yang beranggapan Kejaksaan itu tugasnya hanya bersidang dan menangani perkara,” ujar Reda.
Ia menyampaikan, peran jaksa lebih dari itu. Kejaksaan juga memiliki tugas dan fungsi untuk hadir sebagai representasi negara dalam mendukung pembangunan serta menghadirkan ketentraman di tengah masyarakat.
Reda lebih lanjut menyampaikan bahwa Kejaksaan ingin menghilangkan jarak, menjembatani persepsi, dan membangun komunikasi dua arah secara langsung dengan masyarakat.
“Jaksa bukan lagi sosok yang berada di menara gading, namun menjadi rekan yang siap mendengarkan dan memberikan pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengapresiasi dan mengajak seluruh stakeholder untuk menyelenggarakan kegiatan serupa, sebagai contoh kegiatan yang terjun dan berinteraksi secara langsung dengan masyarakat.
“Kejaksaan melalui pameran ini telah berupaya untuk melibatkan masyarakat, terutama pemuda untuk dapat menjalani gaya hidup positif, salah satunya melalui olahraga dan sarana edukasi,” kata Rano.***
Artikel Terkait
Disebut Jaksa Terima Jatah Bekingi Situs Judol, Menkop Budi Arie Dilaporkan ke KPK
Tiba-Tiba Megawati dan PDIP Diserang di Platform X: Usung Hastag Partai Mitra Judol dan Alwin Jabarti Kiemas
Promosi Judol di Medsos, Influencer Dituntut Penjara 2,5 Tahun dan Denda Rp30 Juta
OJK Minta Bank Blokir 27 Ribu Lebi Rekening Diduga Terkait Judol
Salah Tangkap Polisi, Ketua NasDem Sumut Terlantar di Bandara, Dituding Pelaku Judol