KONTEKS.CO.ID - Rumah Dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Kamis 6 November 2025.
Tindakan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dan/atau penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan terkait penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Bakso Remaja Gading Dinyatakan Non Babi, Sertifikasi Halal Sedang Berproses
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis.
Namun, Budi tidak menyebutkan detail lokasi lain yang digeledah.
Pihaknya, kata Budi, mengimbau para pihak agar memberikan dukungan proses penegakan hukum.
"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," katanya.
Budi pun mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan kasus yang menjerat Abdul Wahid dan kawan-kawan.
"Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: BPS Beri Sinyal Bahaya, Butuh Bansos untuk Atasi Konsumsi Rumah Tangga yang Tumbuh Melambat
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi, Minta Fee Penambahan Anggaran Dinas 2,5 Persen
Jaringan Jatah Preman Riau Terbongkar: Gubernur, Kadis PUPR dan Tenaga Ahli Ditahan KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman dengan Kode '7 Batang', Ini Rinciannya
Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Gunakan Uang 'Jatah Preman' untuk Pergi ke Inggris, Brasil, dan Malaysia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terseret Korupsi: Bantuan Hukum Belum Pasti, PKB Tunggu Arahan Cak Imin