• Minggu, 21 Desember 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Terseret Korupsi: Bantuan Hukum Belum Pasti, PKB Tunggu Arahan Cak Imin

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 04:55 WIB
Gubernur Riau, Abdul Wahid resmi jadi tersangka dan mengenakan rompi oranye saat konferensi pers di KPK (Foto: KPK RI)
Gubernur Riau, Abdul Wahid resmi jadi tersangka dan mengenakan rompi oranye saat konferensi pers di KPK (Foto: KPK RI)

KONTEKS.CO.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lebih memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi kasus hukum yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Hingga kini, partai yang dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya tersebut setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, kita belum membicarakan itu ya, nanti. Kita belum lihat seperti apa karena kita juga harus minta arahan dulu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Syamsurijal, Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Akan Gunakan Uang 'Jatah Preman' untuk Pergi ke Inggris, Brasil, dan Malaysia

Cucun menegaskan, keputusan apapun terkait langkah partai terhadap Abdul Wahid akan dibahas secara resmi dalam rapat Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Hal itu juga berlaku untuk kemungkinan pemberian sanksi kepada Gubernur Riau tersebut.

“Makanya tadi jangankan urusan sanksi, soal bantuan hukum pun masih harus dibicarakan dan dirapatkan di DPP,” tutur Wakil Ketua DPR RI itu.

Kasus Dugaan Fee Anggaran

KPK pada hari yang sama mengumumkan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan dilakukan setelah lembaga antirasuah menemukan kecukupan alat bukti dalam tahap penyelidikan.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.

“Ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kemarin.

Tanak menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan permintaan fee yang dilakukan Abdul Wahid terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman dengan Kode '7 Batang', Ini Rinciannya

Awalnya, anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI sebesar Rp71,6 miliar. Namun setelah intervensi Wahid, jumlah itu melonjak menjadi Rp177,4 miliar. KPK menduga, dari peningkatan tersebut, Wahid meminta jatah fee sebesar 2,5 persen.

Seluruh kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau disebut kemudian berkoordinasi dan menyepakati pemberian “imbalan” kepada Wahid sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X