“Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan,” ujar Mahfud.
“Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain,” katanya lagi.
Pernyataan itu lantas menimbulkan pertanyaan serius; apakah pembelaan semacam ini merupakan langkah perlindungan yang wajar sebagai bagian tanggung jawab pimpinan, atau justru perlindungan berlebihan yang menghambat proses penegakan hukum?
Latar Belakang Skandal TPPU Rp349 Triliun
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023.
Laporan itu mengindikasikan adanya aliran transaksi mencurigakan yang terkait oknum di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC, lembaga kunci negara yang mengelola penerimaan dan pengawasan perdagangan.
Baca Juga: Alasan Ini yang Membuat Menkeu Purbaya Ingin Hapus Kebijakan Pajak PPN Rezim Sri Mulyani
Isu ini sempat menggegerkan publik karena menyentuh kelemahan sistem pengawasan internal di kementerian yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan tindak pidana keuangan.
Kasus tersebut memicu kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, celah kontrol internal, dan kemungkinan adanya jaringan pelindung yang membuat proses penanganan menjadi mandek.
Mahfud pun menuntut agar proses hukum berjalan tanpa campur tangan atau intervensi yang menghambat. Ia juga mendorong institusi penegak hukum memberikan penjelasan dan bukti langkah-langkah maju yang telah diambil dalam kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Luhut Usul Kemenkeu Kucurkan Rp50 Triliun ke INA, Purbaya: Jangan Buat Beli Obligasi Lagi
Kemenkeu Berganti Rezim dari Sri Mulyani Kapitalisme Swasta ke Purbaya Kapitalisme Negara, Harris Turino Ungkap Perbedaannya
Berbeda dengan Sri Mulyani, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya soal Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026
Uang Rakyat Sebesar Rp234 Triliun Nganggur, DPR Desak Kemenkeu dan Pemda Segera Duduk Bersama
Saat Purbaya Bercanda, Ingin Ajak Komdigi Belajar Keamanan Siber dari Kemenkeu
Produk Gagal Dikelola Amatiran, Coretax Masuk Ranah Pidana, Ekonom: Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo!