• Minggu, 21 Desember 2025

Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu: Tuding Sri Mulyani Protektif, Mahfud MD: Takut Kasus di Kantornya Terbuka ke Publik

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 11:34 WIB
Mahfud MD tuding Sri Mulyani terlau protektif terhadap pegawai DJP dan Bea Cukai (Foto: Instagram/@smindrawati/YouTube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD tuding Sri Mulyani terlau protektif terhadap pegawai DJP dan Bea Cukai (Foto: Instagram/@smindrawati/YouTube/Mahfud MD Official)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menilai sikapnya terlalu protektif terhadap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Kritik itu disampaikan dalam video di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025, dan menyorot dugaan upaya untuk menutup peredaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbesar yang menyangkut negara.

“Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik dan menjadi bahan bahasan karena terjadi kejahatan korupsi,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Pukul Telak Kejaksaan Agung: Masa Cuma Nangkap Silfester Nggak Bisa!

Kasus Rp349 Triliun Seharusnya Dilanjutkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan bahwa upaya proteksi tersebut tidak hanya dalam bentuk pembelaan moral, tetapi juga meluas ke ranah lobi politik.

Menurutnya, Sri Mulyani diduga menggunakan perantara dari kalangan DPR untuk melakukan lobi agar kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan kronologi singkat bahwa saat Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait salah satu kasus pencucian uang di bandara, Kemenkeu terkejut karena nama pegawai mereka muncul sebagai terlibat.

Baca Juga: Berbeda dengan Sri Mulyani, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya soal Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026

“Ketika saya sedang membongkar pencucian uang Rp349 triliun, masuk juga ke Kejaksaan Agung. Lalu ada yang semacam di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara, sudah diberitakan,” kata Mahfud.

Namun menurut pengakuan Mahfud, setelah OTT itu terjadi, perkembangan kasus menjadi kabur. “Karena waktu itu memang ada lobi-lobi oleh Kementerian Keuangan dan bisa jadi Menteri Keuangan agar itu tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Sikap Pembelaan Sri Mulyani Disorot

Mahfud juga menyinggung pertemuannya dengan Sri Mulyani, saat mantan Menkeu mempertahankan pendirian bahwa pegawainya tak layak dihukum karena mereka merupakan korban kondisi eksternal atau pengaruh institusi lain.

Baca Juga: Produk Gagal Dikelola Amatiran, Coretax Masuk Ranah Pidana, Ekonom: Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo!

Dalam pertemuan tersebut, kata Mahfud, Sri Mulyani berkata bahwa ia tidak setuju jika anak buahnya dihukum karena dianggap telah dibina menjadi baik namun kemudian 'dirusak' oleh pihak luar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X