• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Siap Lelang Aset Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 14:38 WIB
Kejagung lelang aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Instagram @sandradewi88)
Kejagung lelang aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Instagram @sandradewi88)

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan akan segera menyerahkan sejumlah aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).

Langkah ini dilakukan setelah penyitaan terhadap barang-barang tersebut dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Jadwal Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi 

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut aset yang sudah disita itu akan menjadi milik negara.

Baca Juga: Jonatan Christie On Fire! Raih 3 Gelar Beruntun dan Bawa Pulang Rp2 Miliar Lebih

“Aset yang sudah disita dan telah inkracht akan diserahkan oleh tim jaksa eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian, kemudian dilelang,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 3 November 2025.

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan terhadap penyitaan asetnya.

Namun, dalam perkembangan terbaru, ia memilih mencabut gugatan tersebut.

Dengan demikian, putusan pengadilan yang menetapkan perampasan aset Harvey Moeis bisa segera dieksekusi.

Baca Juga: Guardiola Akui Persaingan Juara Berat, Berharap Arsenal Segera Kebobolan

Keputusan pencabutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, hakim juga menegaskan bahwa Sandra Dewi bersama kedua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, menyatakan tunduk pada keputusan pengadilan.

Sandra Dewi Patuh pada Putusan Hukum Tetap

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menjelaskan bahwa para pemohon telah memberikan surat kuasa pencabutan pada 28 Oktober 2025.

“Pada pokoknya, para pemohon tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya dalam persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X