KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Padang Pamungkas, pada Kamis 16 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih.
Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam penuh.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut, tetapi enggan merinci lebih jauh kasus yang menjerat Pamungkas karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih ditahap lidik, belum bisa sampaikan,” ujar Budi melalui pesan singkat.
Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final Denmark Open 2025, Fajar-Fikri dan Jojo Masih Perkasa
Status Kasus Padang Pamungkas Masih Penyelidikan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan status kasus ke penyidikan begitu ditemukan alat bukti yang cukup.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat BPK.
Pemanggilan Pamungkas diduga terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kementerian.
Meski belum ada keterangan resmi soal keterlibatan, proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan KPK.
Baca Juga: Kronologi Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut di Bandara Kualanamu, Iskandar ST Tempuh Langkah Hukum
Serangkaian Pemanggilan Pejabat BPK
Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali memanggil sejumlah auditor dan pejabat BPK. Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan praktik audit di kementerian yang kini tengah ditelusuri.
Salah satu nama yang ramai disorot publik adalah Syamsudin, Auditor Utama Keuangan IV BPK.
Syamsudin pernah dipanggil KPK terkait berbagai kasus, termasuk penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Artikel Terkait
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas
Ari Lasso Meledak: Sindir WAMI Soal Royalti Nyasar, Desak BPK hingga KPK Turun Tangan!
BPK Berikan Seribu Rekomendasi untuk Benahi BUMN
BPK Dapati Puluhan Temuan Signifikan Terkait BUMN
BPK Ultimatum BUMN Segera Tindak Lanjuti Seribu Rekomendasi