• Minggu, 21 Desember 2025

Jaksa Sebut Empat Klaster di Sidang Dakwaan Anak Riza Chalid Kerry Adrianto

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

 



KONTEKS.CO.ID
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merapakan anak dari pengusaha Mohamad Riza Chalid, menjalani sidang perdana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Bersama empat terdakwa lainnya, Kerry Adrianto, didakwa telah merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp285,1 triliun dalam kasus tersebut.

Namun dalam sidang perdana ini, angka kerugian negaranya tidak disebutkan secara spesifik. Baik dalam dakwaan Kerry Adrianto atau terdakwa lain.

Baca Juga: Polri Mulai Sidik Kasus Radiasi Cesium-137 Cikande, Penyidik Telusuri Sumber Radiasi

Dalam dakwaannya, Jaksa memastikan bahwa perbuatan seluruh terdakwa sangat jelas berkesinambungan dengan perbuatan masing-masing terdakwa atau tersangka lainnya. 

“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra dalam keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ditegaskan Triyana seluruh perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian. Perbuatan mereka tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ada perbuatan melawan hukum dari hulu ke hilir yang berkaitan dwngan tata kelola minyak mentah. 

"Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM," kata Tri. 

Baca Juga: Ubedillah Duga Ada Transaksi Gelap di Balik Bengkaknya Biaya Proyek Kereta Cepat

Memang dalam dakwaan pada sidang perdana ini, jaksa membagi perbuatan para terdakwa dalam beberapa klaster.

Mulai dari kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 triliun. 

Mereka melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. 

Baca Juga: 3 Gebrakan 'Sangar' Menkeu Purbaya Bikin Pegawai Pajak dan Bea Cukai Ketar-Ketir, Berani Nakal Sikat!

Terjadi perbuatan melawan hukum karena saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X