Sementara terkait dengan perjanjian, juga ada kerugian negara. Ini karena aset terminal BBM Merak tidak masuk sebagai aset Pertamina, tetapi justru menjadi aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang terafiliasi dengan Kerry.
"Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM," jelas Tri.
Kemudian ada kerugian negara akibat ekspor minyak mentah. Karena prosedur yang bermasalah, maka ada kerugian negara mencapai 1.819.086.068,47 dollar Amerika Serikat.
Lalu tercatat adanya kerugian negara dalam kegiatan impor minyak mentah yang mencapai 570.267.741,36 dollar Amerika Serikat.
Klaster lain adalah adanya kerugian negara dalam faktor perekonomian yang mencapai Rp171.997.835.294.293,00.
Jumlah ini muncul karena kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar Amerika Serikat.
Dengan cara-cara kotor, terdakwa meraup keuntungan yang juga ilegal karena didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Lima Terdakwa Jalani Sidang Hari Ini
Selain Kerry Adrianto Riza, empat terdakwa lainnya mengikuti persidangan adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Sebelumnya juga ada empat orang terdakwa yang menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca Juga: Musim Bunga Liar Australia Barat 2025, Agen Perjalanan Indonesia Bisa Cari Cuan Besar
Tercatat sudah sembilan terdakwa yang menjalani sidang. Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan 18 tersangka. Tetapi, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk Riza Chalid.***
Artikel Terkait
Dua Perusahaan Singapura Dapat Informasi Rahasia Lelang BBM Pertamina
JPU Sebut Perusahaan Singapura Dapat Informasi Rahasia Lelang BBM Pertamina Karena Hadiah
Kejagung Cecar Senior Sales Executive Pertamina International Shipping Soal Korupsi Minyak Mentah
Beli Solar Ilegal dari Pertamina, Antam Ikut Rugikan Negara Rp16,79 Miliar
Terungkap, Negara Rugi Rp2,9 Triliun karena Pertamina Turuti Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM