• Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Sebut Empat Klaster di Sidang Dakwaan Anak Riza Chalid Kerry Adrianto

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Sementara terkait dengan perjanjian, juga ada kerugian negara. Ini karena aset terminal BBM Merak tidak masuk sebagai aset Pertamina, tetapi justru menjadi aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang terafiliasi dengan Kerry.

"Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM," jelas Tri. 

Kemudian ada kerugian negara akibat ekspor minyak mentah. Karena prosedur yang bermasalah, maka ada kerugian negara mencapai 1.819.086.068,47 dollar Amerika Serikat. 

Baca Juga: Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia

Lalu tercatat adanya kerugian negara dalam kegiatan impor minyak mentah yang mencapai 570.267.741,36 dollar Amerika Serikat. 

Klaster lain adalah adanya kerugian negara dalam faktor perekonomian yang mencapai Rp171.997.835.294.293,00.

Jumlah ini muncul karena kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar Amerika Serikat.

Dengan cara-cara kotor, terdakwa meraup keuntungan yang juga ilegal karena didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. 

Baca Juga: Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia

Lima Terdakwa Jalani Sidang Hari Ini

Selain Kerry Adrianto Riza, empat terdakwa lainnya mengikuti persidangan adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. 

Sebelumnya juga ada empat orang terdakwa yang  menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca Juga: Musim Bunga Liar Australia Barat 2025, Agen Perjalanan Indonesia Bisa Cari Cuan Besar

Tercatat sudah sembilan terdakwa yang menjalani sidang.  Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan 18 tersangka. Tetapi, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk Riza Chalid.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X