KONTEKS.CO.ID — PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) terungkap memperoleh keuntungan sebesar Rp16.794.508.270 atau sekitar Rp16,79 miliar dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi yang dilakukan di bawah harga dasar (bottom price), bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Selain itu, perusahaan lain yang juga melibatkan Antam, yaitu PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), turut disebut mendapat keuntungan Rp14,05 miliar dalam kasus serupa.
PTNHM merupakan perusahaan patungan antara H. Robert Nitiyudo W. dari Indotan Group dan Antam.
Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: DJ Panda Dipanggil Polisi, 15 Oktober 2025: Ancaman Erika CarlinaTerbukti?
Jaksa Ungkap Keuntungan Perusahaan dari Penjualan Solar Murah
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa praktik penjualan solar nonsubsidi tersebut menguntungkan sejumlah perusahaan besar, termasuk Antam.
Total ada 13 perusahaan di dalam negeri yang nemerina keuntungan ini namun merugaikan negara hingga Rp2,54 triliun. Dari deretan perusahaan tersebut, dua di antaranya disebut terkait dengan konglomerat nasional Boy Thohir dan Franky Widjaja.
“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut... nama perusahaan PT. Aneka Tambang Tbk jumlah Rp16.794.508.270,” ujar JPU sebagaimana dikutip pada Senin, 13 Oktober 2025.
Riva disebut menandatangani kontrak penjualan solar/biosolar kepada sejumlah pembeli swasta dengan harga di bawah ketentuan resmi, saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra pada Oktober 2022–Juni 2023.
Baca Juga: Daftar 25 Pemimpin Negara yang Ikut KTT Perdamaian Gaza di Mesir, Prabowo Eksis
“Terdakwa Riva Siahaan... menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah... bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” tegas jaksa dalam sidang tersebut.
Jaksa menyebut tindakan itu jelas melanggar pedoman pemasaran BBM industri PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9, meskipun alasan yang digunakan oleh terdakwa adalah untuk mempertahankan pangsa pasar industri.
Antam Kembali Disorot dalam Kasus Korupsi
Sebagai BUMN di bawah MIND ID yang bergerak di sektor pertambangan nikel, bauksit, dan emas, Antam bukan kali pertama terseret dalam kasus hukum besar.
Artikel Terkait
Boyamin Sebut Kiennya Siap Cabut Gugatan Soal BBM SPBU Swasta Asalkan Bahlil Penuhi Syarat
Influencer Otomotif Fitra Eri Blak-blakan Soal Penggunaan Etanol dalam BBM: Aman Digunakan, Tapi...
Dua Perusahaan Singapura Dapat Informasi Rahasia Lelang BBM Pertamina
JPU Sebut Perusahaan Singapura Dapat Informasi Rahasia Lelang BBM Pertamina Karena Hadiah
Ini 13 Perusahaan Besar Diuntungkan Rp2,54 Triliun dari Penjualan BBM di Bawah Harga Pokok