• Minggu, 21 Desember 2025

Prof Laksanto Ungkap Alasan Bahasa Belanda Harus Tetap Jadi Mata Kuliah Wajib di FH

Photo Author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:38 WIB
Guru Besar FH Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo, mengatakan, Bahasa Belanda harus tetap menjadi mata kuliah di FH. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Guru Besar FH Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo, mengatakan, Bahasa Belanda harus tetap menjadi mata kuliah di FH. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

KONTEKS.CO.ID – Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, mengatakan, sebaiknya Bahasa Belanda masih menjadi mata kuliah wajib di Fakultas Hukum (FH).

Prof Laksanto di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025,  mengungkapkan, mata kuliah Bahasa Belanda sangat penting bagi mahasiswa hukum yang akan menjadi calon penegak hukum kelak. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata atau Bugerlijk Wetbok (BG) menggunakan Bahasa Belanda.

"Faktanya Kitab BW yang berlaku adalah Bahasa Belanda," ujarnya.

Baca Juga: Prof Laksanto: 'Rekonstruksi Hukum Perdata' Tonggak Perbarui KUH Perdata

Menurutnya, KUH Perdata versi BW masih berlaku walaupun sudah banyak undang-undang (UU) yang menggantikan sebagian isinya.

Adapun beberapa UU tersebut, lanjut dia, misalnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menggantikan sebagian Buku I, UU Nomor 5 Tahun 1960 menggantikan bagian dari Buku II, serta UU Jaminan Fidusia, UU Perusahaan, dan lainnya menggantikan bagian dari Buku III dan IV.

Prof Laksanto melanjutkan, ada beberapa pertanyaan soal kemungkinan terjadinya perbedaan tafsir WB. Misalnya, bagaimana jika timbul perbedaan penafsiran antara teks terjemahan dan teks asli Belanda?

Baca Juga: Prof Faisal: Buku 'Rekonstruksi Hukum Perdata' Tawarkan Solusi Pembaruan Hukum

Lantas, apakah terjemahan BW Bugerlijk Wetbok oleh Prof Subekti sah jika terjadi sengketa di peradilan dan apakah hakim juga menguasai bahasa ibu KUH Perdata BW yang masih berbahasa Belanda?

"Maka yang dianggap sah dan berlaku adalah teks aslinya dalam Bahasa Belanda," katanya.

Prof Laksanto menjelaskan, ini sebagaimana ditegaskan dalam beberapa literatur hukum perdata klasik, misalnya dalam pengantar karya Prof Subekti sendiri.

Baca Juga: Luncurkan Buku 'Rekonstruksi Hukum Perdata', Prof Faisal Pantik Pembuat UU, Kalau BW-nya Baru, Kehadiran Ojol Tak Bikin Ramai

Dalam pengantar buku tersebut, Prof Subekti menyebut bahwa “Terjemahan ini hanyalah untuk kemudahan, sedangkan naskah aslinya dalam bahasa Belanda tetap menjadi sumber hukum yang berlaku.”

Dengan demikian, kata Prof Laksanto, mahasiswa hukum harus menguasai Bahasa Belanda dan bahasa ini harus menjadi mata kuliah di FH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X