• Senin, 22 Desember 2025

Prof Faisal: Buku 'Rekonstruksi Hukum Perdata' Tawarkan Solusi Pembaruan Hukum

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:16 WIB
Prof Faisal Santiago mengagakan, DPR dan Pemerintah segera perbarui KUH Perdata. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Prof Faisal Santiago mengagakan, DPR dan Pemerintah segera perbarui KUH Perdata. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
KONTEKS.CO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Unbor, Prof Faisal Santiago, mengatakan, buku Rekonstruksi Hukum Perdata menawarkan solusi untuk memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
 
"Salah satunya adalah segera mempercepat untuk melakukan rekonstruksi [KUH Perdata]," katanya usai peluncuran buku teranyarnya Rekonstruksi Hukum Perdata di Universitas Borobudur (Unbor), Jakarta, Jumat petang, 10 Oktober 2025. 
 
Ia menegaskan, pemerintah dan DPR selaku pembuat UU, harus seger memerbarui UU tersebut akar tidak terjadi kekosongan hukum dan adanya aturan yang adaptif dengan perkembangan zaman, khususnya teknologi yang begitu pesat. 
 
Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata dan Contohnya
 
"Mendorong pemerintah, ya segera, karena kan teknologi, batas waktu, ruang kan sekarang sudah tidak bisa kita hindari. Bisnis ada di dalamnya," kata dia.
 
Ia lantas menyampaikan aturan mengenai perjanjian yang sangat-sangat timpang dengan kondisi saat ini. Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) pun sudah mendorong pemerintah dan DPR segera memperbarui.

"Ternyata kita lambat sekali, ya 1320 kata sepakat itu sekarang kata sepakat itu sudah berubah dengan caranya, tidak kenal dengan satu orang tapi bisa sepakat," ujarnya.
 
Baca Juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

"Ya dengan alam maya bisa sepakat, dengan cuma mencet agree. Bahkan ada kata cakap, sekarang sudah tidak cakap lagi. Anak kecil saja dia bisa ngerti baca agree, agree," ungkapnya.

Padahal, lanjut Prof Faisal, cakap ini sudah ada batasannya, mulai dari batas usia seperti apa, tidak sedang di bawah pengampuan, sampai kodisi kesehatan jasmani dan rohani. Namun, hal itu sudah tidak relevan.
 
"Nah, ini tidak ada [aturan barunya]. Jadi pemerintah harusnya concern lah," kata dia.
 
Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata dan Asas-Asas Hukum Perdata
 
Prof Faisal menegaskan, jika aturan keperdataan ini sudah kekinian, maka tidak ada namanya pinjol. "Saya pikir tidak akan ada namanya judi online [judol]," tandasnya.

"Saya pikir tidak ada game-game yang berbaunya ke judol atau berbayar dan sebagainya. [Itu ada] karena regulasi tidak ada yang mengaturnya secara detail. Ini suatu pemikiran saya untuk bagaimana negara ikut bertanggung jawab mengenai hal itu," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X