KONTEKS.CO.ID - Jenis hukum di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Lalu, kedua hukum tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis hukum. Ada 2 jenis hukum yang akrab di tengah masyarakat yaitu hukum pidana dan hukum perdata.
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Hukum Pidana menurut C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257), adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dengan ancaman hukuman penderitaan atau siksaan.
Sedangkan menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) mengatakan bahwa hukum perdata yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Dari definisi di atas, jelas terdapat perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata.
Perbedaan yang pertama biasanya, hukum pidana berisi aturan hubungan antar masyarakat. Sementara, di dalam hukum perdata berisi aturan yang mengatur kepentingan individu.
Selain itu, hukum pidana bisa jatuh kepada pelaku tanpa adanya gugatan, sedangkan pada hukum perdata diperlukan adanya pengaduan dari korban sebelum menjatuhkan hukum kepada si pelaku.
Selain kedua perbedaan di atas, yang membedakan antara hukum pidana dan hukum perdata juga dari sanksi yang diberikan terhadap pelaku.
Pada hukum pidana, pelaku akan mendapatkan sanksi hukuman mulai dari hukuman penjara (kurungan) hingga seumur hidup dan hukuman mati.
Sementara pada hukum perdata, sanksi berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai tuntutan yang penggugat berdasarkan bukti-bukti di pengadilan.