Contoh hukum pidana di antaranya segala hal yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan kriminalitas, seperti pemerkosaan, pembunuhan, pemerasan, pencurian, perampokan, korupsi dan sebagainya.
Contoh hukum perdata di antaranya segala hal yang berkaitan dengan bisnis dan keuangan, seperti masalah warisan, pencemaran nama baik, sengketa lahan tanah, utang piutang, perebutan hak asuh anak, dan sebagainya.
Ada juga contoh Hukum Perdata yang kemudian berubah menjadi kasus pidana. Hal ini bisa terjadi karena dalam kasus Hukum Perdata tersebut juga terdapat unsur-unsur Hukum Pidana.
Misalnya, dalam kasus sengketa lahan ditemukan bahwa salah satu pihak telah melakukan pemalsuan dokumen atau melakukan suap terhadap pihak tertentu.***