KONTEKS.CO.ID - Hukum perdata adalah segala ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang di dalam masyarakat.
Menurut Prof. Sudikno, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antar individu baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan masyarakat luas.
Sumber-sumber hukum perdata
Secara harfiah, sumber hukum perdata terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis (berupa kebiasaan).
Khusus sumber hukum perdata tertulis memiliki banyak sumber, di antaranya.
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
- Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata tentang aturan hukum produk Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia.
- Kitab UUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria tentang hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat. Keberadaan UU ini sekaligus mencabut berlakunya Buku II KUHP terkait hak atas tanah, kecuali hipotek.
- UU Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan dan benda yang berhubungan dengan tanah.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau hak jaminan atas benda bergerak (berwujud atau tidak berwujud) dan benda tidak bergerak seperti bangunan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kompilasi Hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang perkawinan, wakaf, dan hukum wari yang hanya berlaku bagi orang-orang beragama islam.