KONTEKS.CO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, mengatakan, buku Rekonstruksi Hukum Perdata karya Prof Faisal Santigo dan Dr Tina Amelia merupakan tonggak untuk pembaruan Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
"Yang jelas, untuk membuat konstruksi KUH Perdata yang akan datang, ini salah satu tonggaknya," kata Prof Laksanto di Jakarta dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut Prof Laksanto, masukan Prof Santiago dan Dr Tina dalam buku ini harus menjadi catatan untuk mempercepat kodifikasi KUH Perdata yang telah ketinggalan zaman atau usang.
"Buku ini cukup bagus karena ini salah satu bagian untuk buku perdata. Buku perdata ini merupakan salah satu sumbang sih Prof Santiago dan Dr Tina untuk memberikan pencerdasan bangsa," ujarnya.
Prof Laksanto memberikan penilaian tersebut dalam acara bedah buku Rekonstruksi Hukum Perdata yang dihelat di Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta. Dia membedah buku ini bersama Prof Basuki Rekso Wibowo.
Prof Basuki menyampaikan, sulit untuk mengkritisi karena menurutnya buku ini sudah bagus dan gamblang. Hanya saja, tinggal bagaimana mendorong DPR dan Pemerintah untuk mekakukan pembaruan hukum perdata.
Ia mengungkapkan, UU yang dianggap tidak seksi, jangan harap segera mendapat perhatian dari parlemen dan pemerintah untuk dibahas.
"Bagaimana Undang-Undang Pemilu? Wah cepat banget. Undang-Undang tentang Pertambangan, cepat banget. Undang-Undang Cipta Kerja, seminggu jadi. Undang-Undang Kesehatan, tidak dibahas, tidak muncul. Ya ini dinamika politik di parlemen," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata dan Contohnya
Namun demikian, kata Prof Basuki, para akademisi dan juga praktisi tentunya akan terus mendorong agar aturan atau UU selalu diperbarui dan memberikan pokok-pokok pikiran, misalnya terkait hukum perdata Indonesia ke depannya mau seperti apa.
"Apakah dengan model seperti omnibus, semua dirangkum dalam satu undang-undang. Seperti 10 buku tadi di Belgia dan 10 buku di Belanda. Kita masih 4 buku. Itu pun sudah berumur hampir 120 tahun. Antik, sangat antik," ujarnya.***
Artikel Terkait
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Mengenal Hukum Perdata dan Contohnya
Mengenal Hukum Perdata dan Asas-Asas Hukum Perdata
Luncurkan Buku 'Rekonstruksi Hukum Perdata', Prof Faisal Pantik Pembuat UU, Kalau BW-nya Baru, Kehadiran Ojol Tak Bikin Ramai
Prof Faisal: Buku 'Rekonstruksi Hukum Perdata' Tawarkan Solusi Pembaruan Hukum