• Minggu, 21 Desember 2025

Presdir Acer Indonesia Kena Periksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:53 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarkim tersangka korupsi digitalisasi pendidikan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarkim tersangka korupsi digitalisasi pendidikan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Acer Indonesia, LMNG, dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook yang membelit Nadiem Makarim dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis malam, 9 Oktober 2025, mengatakan, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya.

Ketiga orang tersebut, di antaranya yakni WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk. dan FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology.

Baca Juga: Pascacabut Paspor Jurist Tan, Kejagung Periksa Direktur PT Turbo Mitra Perkasa Terkait Korupsi Laptop Chromebook

"MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies," katanya.

Anang menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan para tersangka lainnya, termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Orangtua Nadiem Makarim Menangis, Yakin Anak Tak Bersalah di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:

1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.

Baca Juga:Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel

3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.

4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X