• Minggu, 21 Desember 2025

Adik JK Belum Ditahan tapi Hanya Dicegah ke Luar Negeri, Bareskrim Usut Dugaan TPPU

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:10 WIB
Halim Kalla, adik kandung JK jadi tersangka korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar (Foto: Instagram/@keind_indonesia)
Halim Kalla, adik kandung JK jadi tersangka korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar (Foto: Instagram/@keind_indonesia)

KONTEKS.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri resmi mencegah Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) bepergian ke luar negeri.

Langkah itu diambil setelah Halim resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

“Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri,” ungkap Kepala Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Korupsi PLTU Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun: Eks Dirut PLN dan Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka!

Ia menambahkan, pencegahan tidak hanya diberlakukan terhadap Halim, tetapi juga terhadap tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Direktur PLN 2008–2009 Fahmi Mochtar (FM), Direktur PT BRN berinisial RR, serta Direktur PT Praba berinisial HYL.

Permohonan pencegahan ke luar negeri untuk keempat tersangka sudah diajukan penyidik ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan mereka tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Terbongkarnya dugaan praktik rasuah ini berawal dari proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, dengan kapasitas 2x50 Megawatt yang dikerjakan pada periode 2008 hingga 2018.

Proyek strategis tersebut seharusnya menjadi salah satu penopang energi di wilayah Kalimantan, namun kenyataannya terhenti di tengah jalan alias mangkrak dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga: Adik Jusuf Kalla Tak Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Ini Alasan Polri

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025, kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Polri pun telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya ialah Halim Kalla (HK) yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Nusantara (BRN) sekaligus adik kandung Jusuf Kalla.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X