Selain Halim, tiga nama lain yang ikut dijerat yakni FM, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba.
“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Cahyono pada Senin, 6 Oktober 2025.
Penetapan Tersangka Pascagelar Perkara Internal
Penetapan status tersangka terhadap keempat individu tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah gelar perkara internal dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Cahyono menegaskan, selain proses hukum yang tengah berjalan, penyidik juga akan mengembangkan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil proyek mangkrak tersebut.
Dengan langkah pencegahan ke luar negeri ini, Polri ingin memastikan bahwa para tersangka tak bisa menghindari proses hukum yang sedang bergulir.***
Artikel Terkait
Silfester Matutina Sakit, Eksekusi Vonis Menggantung, JK Tegas Bantah Ada Perdamaian
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU, Begini Peran Mereka
Adik Jusuf Kalla Tak Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Ini Alasan Polri
Korupsi PLTU Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun: Eks Dirut PLN dan Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka!