• Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi PLTU Kalbar Rugikan Negara Rp1,35 Triliun: Eks Dirut PLN dan Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka!

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 22:38 WIB
PLTU mangkrak Rp1,35 T hilang: Halim Kalla, adik JK jadi tersangka. (X @rekankadin)
PLTU mangkrak Rp1,35 T hilang: Halim Kalla, adik JK jadi tersangka. (X @rekankadin)

KONTEKS.CO.ID - Kortas Tipidkor atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang membuat negara rugi fantastis senilai USD64.410.523 dan Rp323.199.898.518.

Penyimpangan itu dikenal dengan kasus korupsi PLTU Kalbar atau proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang 1 di Kalimantan Barat.

Kalau dikonversi kurs hari ini sekitar Rp16.600 per dolar, totalnya menyentuh Rp1,35 triliun.

Sebagai informasi, proyek berkapasitas 2x50 MW di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, ini mangkrak sejak 2008-2018, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan total loss per Juli 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Topi untuk Purbaya: Keuangan Negara Aman, Tak Perlu Pajak Baru

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, pun gelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 6 Oktober 2025.

"Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp1,350 triliun," ujar Cahyono.

Kasus ini awalnya ditangani Polda Kalbar sejak April 2021, tapi diambil alih Kortas Tipidkor Mei 2024.

Baru pada 3 Oktober 2025, empat tersangka ditetapkan yaitu eks Dirut PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar (FM), Presdir PT Bakti Resa Nusa Halim Kalla (HK), adik mantan Wapres Jusuf Kalla plus dua swasta inisial RR dan HYL.

Baca Juga: Jadwal Siaran Lengkap Arctic Open 2025 di Vidio dan TVRI: Ganda Putri Indonesia Siap Balas Dendam Hong Kong

Modus Korupsi: Dari Perencanaan Sampai Mangkrak Total

Cahyono menjelaskan modusnya sudah licik dari awal.

"Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," katanya.

Setelah kontrak, ada pengaturan-pengaturan yang bikin proyek molor terus. Hasilnya? Pembangunan terbengkalai sampai tahun 2018, bangunan rusak, peralatan berkarat, dan PLN tidak berfungsi sama sekali.

"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X