• Minggu, 21 Desember 2025

Adik Jusuf Kalla Tak Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Ini Alasan Polri

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 20:12 WIB
Halim Kalla, adik kandung JK jadi tersangka korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar (Foto: Instagram/@keind_indonesia)
Halim Kalla, adik kandung JK jadi tersangka korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar (Foto: Instagram/@keind_indonesia)

KONTEKS.CO.ID Polri membeberkan alasan belum menahan Halim Kalla (HK), adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang terjadi pada periode 2008–2018.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo berdalih, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan seluruh berkas perkara lengkap sebelum dilakukan penahanan.

“Kalau untuk ditahan belum, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan terhadap kelengkapan bekas perkara,” ujar Cahyono, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga: Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU, Begini Peran Mereka

Ia menambahkan, proses penyidikan tengah berjalan dan segera akan dikonsultasikan lebih lanjut bersama jaksa guna menyelaraskan konstruksi hukum kasus tersebut.

“Kami sudah berjalan dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan,” katanya.

Polisi Fokus Lengkapi Berkas

Cahyono menjelaskan bahwa tidak hanya HK, namun tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama juga belum ditahan. Keputusan tersebut, katanya, diambil agar proses pemberkasan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Kami tak melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka kasus tersebut, yang mana 1 di antaranya adik Wapres RI Jusuf Kalla inisial HK. Salah satu sebabnya, untuk mempercepat proses pemberkasan,” ujarnya.

Meski belum ada penahanan, Polri tetap mengambil langkah hukum pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Pasti ada tindakan itu, simultan akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri,” tutur Cahyono.

Baca Juga: Tagihan Sunyi PLTU: Nyawa dan Triliunan Rupiah Melayang dari Biaya Kesehatan Publik

Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan mengajukan permintaan cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi bagi seluruh tersangka hingga penyidikan selesai.

Alasan Kasus Diambil Alih

Lebih lanjut, Cahyono mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri mengambil alih perkara ini dari Polda Kalbar untuk mempercepat proses penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X