• Minggu, 21 Desember 2025

Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU, Begini Peran Mereka

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Adik kandung Jusuf Kalla dan eks Dirut PLN jadi tersangka korupsi proyek PLTU (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Adik kandung Jusuf Kalla dan eks Dirut PLN jadi tersangka korupsi proyek PLTU (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 Megawatt.

Salah satu nama yang menuai sorotan ialah adalah Halim Kalla (HK), Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Nusantara (BRN). Halim diketahui merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

"Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018," ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga: Bahaya Emisi PLTU: Ancaman Tersembunyi Bagi Kesehatan dan Lingkungan

Menurut Cahyono, penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu, usai dilakukan gelar perkara internal oleh penyidik.

Eks Dirut PLN Ikut Terseret

Selain Halim Kalla, tiga tersangka lainnya yang turut dijerat adalah FM, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba.

Penyidik menilai, keempatnya terlibat dalam pemufakatan jahat sejak tahap awal proyek, yang diduga mengarah pada praktik pengaturan tender dan manipulasi kontrak kerja.

"Dalam prosesnya itu dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," kata Cahyono.

Ia menjelaskan, setelah kontrak kerja diteken, muncul berbagai bentuk pengaturan lanjutan yang menyebabkan proyek mengalami penundaan berulang-ulang hingga akhirnya mangkrak total selama satu dekade.

"Setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus. Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Garap Dugaan Korupsi PLN, Ferdinand Hutahaean: 35 PLTU Mangkrak Era SBY Jadi 'Kuncian' AHY Tak Macam-macam di Pilpres 2029

Berdasarkan hasil audit sementara, proyek PLTU Jungkat yang seharusnya rampung dalam waktu beberapa tahun justru menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp300 miliar.

"Kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut sekitar USD64.410.523 dan Rp323.199.898.518," jelas Cahyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X