Kontrak proyek tersebut lanjut Cahyono, menggunakan skema Engineering Procurement Construction Commissioning (EPCC), yang menuntut hasil akhir berupa output fungsional. Namun, karena proyek tak menghasilkan apa pun, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dianggap kerugian total (total loss).
"Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian keuangan negara itu adalah total loss," ujarnya.
Kasus Diambil Alih dari Polda Kalbar
Menurut Cahyono, kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar ini awalnya ditangani oleh penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Namun, karena kompleksitas perkara dan nilai proyek yang besar, penyelidikan kemudian diambil alih oleh Kortastipidkor Polri pada Mei 2024.
"Kasus itu ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024," ujarnya.
Dari hasil penyidikan yang berjalan lebih dari satu tahun, penyidik meyakini terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sekadar informasi, proyek PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat awalnya digadang-gadang sebagai bagian dari program percepatan pembangunan infrastruktur energi nasional. Namun, sejak awal, proyek ini kerap diliputi masalah teknis dan keuangan, hingga akhirnya tidak pernah beroperasi.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut proyek tersebut sebagai "total loss" karena seluruh dana yang telah dikeluarkan tidak menghasilkan output kelistrikan yang diharapkan.
Dengan penetapan empat tersangka ini, penyidik Polri berupaya menelusuri lebih jauh aliran dana proyek dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya peran korporasi dalam dugaan korupsi ini.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Kasus Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Sebut Pengembalian Dana Nyaris Rp100 Miliar
Barang Rampasan Korupsi Rp300 Triliun Diserahkan ke PT Timah Disaksikan Presiden Prabowo, Ini Rincian Asetnya
Jaksa Agung Serahkan 6 Smelter Hasil Rampasan dari Korupsi Timah Kepada PT Timah