KONTEKS.CO.ID - Aset Barang Rampasan Negara (BRN) dalam kasus korupsi Timah diserahkan ke PT Timah Tbk.
Penyerahannya disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Adapun, penyerahan aset itu dilakukan secara berjenjang. Awalnya dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan kemudian ke Wakil Menteri Keuangan dan berlanjut ke CEO Danantara dan terakhir kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Baca Juga: KSOT 008 Guncang HUT TNI ke 80: Kapal Selam Otonom Buatan Lokal Debut di Monas
Dalam keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden disampaikan, hal itu merupakanmomen bersejarah yang menandai langkah besar pemerintah memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah.
"Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” kata Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan usai acara.
Nilai aset yang disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun.
Baca Juga: Prabowo Tinjau Barang Rampasan Negara di Bangka Belitung, Tegaskan Komitmen Tata Kelola SDA
Namun, nilai tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.
"Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” tutur Prabowo.
Sedangkan, total kerugian negara imbas tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun.
Baca Juga: Besok Turnamen Arctic Open 2025 Dimulai, Indonesia Cuma Kirim 3 Wakil Ganda Putri: Ujian Lanny-Tiwi
"Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan,” tegasnya.
Berikut barang rampasan negara yang diserahkan ke PT Timah:
Artikel Terkait
Berkas Marcella Santoso dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini, Kasus Korupsi Impor Gula hingga Tata Niaga Timah
Selain Penjara 14 Tahun, Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Hendry Lie dalam Kasus Timah
PT Timah Ngeluh Soal Tambang Ilegal Hingga Produksi yang Dikuasai Pihak Swasta
Prabowo Perintahkan TNI, Polri, hingga Bea Cukai Gelar Operasi Besar-Besaran Tambang Timah Ilegal di Babel
Satgas PKH Datangi Kepulauan Babel Basmi Penambangan Timah Ilegal