• Senin, 22 Desember 2025

Adik Jusuf Kalla Tak Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Ini Alasan Polri

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 20:12 WIB
Halim Kalla, adik kandung JK jadi tersangka korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar (Foto: Instagram/@keind_indonesia)
Halim Kalla, adik kandung JK jadi tersangka korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar (Foto: Instagram/@keind_indonesia)

Ia menyebut, kasus tersebut memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan sempat menjadi perhatian publik karena laporan masyarakat yang diterima Kortastipidkor.

“Kami juga akan rilis kembali terkait pihak yang akan kita tetapkan dilapisi pasal TPPU-nya. Jadi, puncaknya ada PT Praba dimana alat-alat yang dikirim junderspec sehingga ini mengakibatkan sangat kompleks lah permasalahan mangkrak itu,” kata dia.

Ia menambahkan, penyelidikan juga menemukan adanya keterlibatan tenaga kerja asing asal Tiongkok dalam proyek tersebut yang tidak memiliki izin kerja resmi.

“Termasuk ada tenaga kerja yang dilibatkan ini dari China yang bermasalah dan tidak ada surat izin pekerjaan dari pihak tenaga kerja asing sehingga pekerja China ini dikembalikan di deportasi,” demikian Cahyono.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 Megawatt.

Baca Juga: Polisi Garap Dugaan Korupsi PLN, Ferdinand Hutahaean: 35 PLTU Mangkrak Era SBY Jadi 'Kuncian' AHY Tak Macam-macam di Pilpres 2029

Salah satu nama yang menuai sorotan ialah adalah Halim Kalla (HK), Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Nusantara (BRN). Halim diketahui merupakan adik kandung mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang turut terseret ialah FM, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba.

Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu, pascadilakukan gelar perkara internal oleh penyidik.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X