KONTEKS.CO.ID - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terus menyeret berbagai pihak ke pusaran masalah hukum.
Nama Michael Steven, pemilik Kresna Group, kembali jadi sorotan tajam setelah Interpol Indonesia menerbitkan red notice terhadapnya pada 19 September 2025.
Masalah bermula dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas praktik keuangan tidak sehat di tubuh Kresna Life.
Baca Juga: KAI Lunasi Utang LRT Jabodebek Rp2,2 T, Danantara Minta Skema Transparan
Kronologi Kasus Gagal Bayar Kresna Life
OJK resmi mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 setelah audit panjang.
“Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang,” jelas Aman Santosa dari OJK.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup konsentrasi dana pada saham-saham terafiliasi Kresna Group.
Dan kewajiban yang dicatat lebih kecil dari yang seharusnya, menyebabkan rasio solvabilitas berada jauh di bawah batas minimal.
Nasabah Gugat, Tim Likuidasi Gagal, Proses Makin Panjang
Hanya empat hari setelah pencabutan izin, pemegang polis merespons dengan ancaman gugatan perdata terhadap OJK.
Namun, OJK menegaskan bahwa keputusan mereka sah secara hukum dan sudah pernah ada preseden serupa.
“Itu kan hak mereka... OJK telah melakukannya sesuai kewenangan,” tegas Ogi Prastomiyono dari OJK.
Baca Juga: Ruben Amorim Tegaskan Sistem Bukan Penyebab Kekalahan Manchester United
Pada 4 Agustus 2023, Kresna Life mencoba menunjuk anggota tim likuidasi untuk memulai proses penyelesaian kewajiban.
Artikel Terkait
Buron WanaArtha Life: Ditangkap Interpol di California, Reza Pietruschka Lepas Gara-Gara Bail
Interpol Buru Michael Steven dan Evelina Pietruschka, Ini Fakta Terbaru Kasus Wanaartha Life