• Senin, 22 Desember 2025

Interpol Buru Michael Steven dan Evelina Pietruschka, Ini Fakta Terbaru Kasus Wanaartha Life

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 14:49 WIB
Michael Steven jadi buronan. (X @SocialiteGhibah)
Michael Steven jadi buronan. (X @SocialiteGhibah)

KONTEKS.CO.ID - Interpol Indonesia kini sedang tancap gas dalam mengejar para buronan kasus besar di sektor jasa keuangan.

Nama-nama beken seperti Michael Steven, pemilik Grup Kresna, dan Evelina Pietruschka, pemilik Wanaartha Life, resmi masuk dalam daftar red notice.

"Nama Michael Steven baru saja masuk red notice pada 19 September 2025," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dalam konferensi pers di Gedung 600, Tangerang yang dilansir Senin, 29 September 2025 

Baca Juga: Pangku Menggebrak BIFF 2025: 4 Penghargaan Jadi Bukti Kejayaan Reza Rahadian

Namun, jangan heran kalau nama mereka tidak ditemukan di situs resmi Interpol.

Menurut Untung, "Tidak semua red notice itu ditampilkan di website, ada yang hanya khusus untuk aparat penegak hukum dan imigrasi."

Reza Pietruschka Anak Evelina Ditangkap di AS

Kasus ini makin rumit ketika Interpol juga memburu Rezanantha Pietruschka, anak dari Evelina.

Reza Pietruschka sempat ditangkap di California, AS, tapi kemudian bebas dengan membayar jaminan alias bail.

"Pelaku-pelaku pidana ekonomi itu nggak ada yang kismin, semua kaya, bisa sewa pengacara mahal."

"Di situlah mereka selalu bail dan challenge red notice kita, bilang ini perdata bukan pidana," ujar Untung, blak-blakan.

Baca Juga: Bon Appétit, Your Majesty Tamat dengan Happy Ending, Raih Rating Tertinggi 17,1 Persen!

Sadar akan kesulitan itu, Interpol Indonesia pun menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga penegak hukum di AS.

Seperti U.S. Department of Homeland Security, ICE, dan FBI, untuk mempercepat penangkapan.

"Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. Kami terus bekerja," tegas Untung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X