• Minggu, 21 Desember 2025

Buron WanaArtha Life: Ditangkap Interpol di California, Reza Pietruschka Lepas Gara-Gara Bail

Photo Author
- Minggu, 28 September 2025 | 21:15 WIB
Reza Pietruschka tersangka WanaArtha lepas lagi di AS. (dok X)
Reza Pietruschka tersangka WanaArtha lepas lagi di AS. (dok X)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus penggelapan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life kembali jadi sorotan.

Rezanantha Pietruschka, putra pemilik perusahaan itu, sempat ditangkap Interpol Indonesia di California, Amerika Serikat. Namun, ia dilepas setelah membayar jaminan.

Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu Reza Pietruschka.

Baca Juga: Tiket Jakarta World Cinema 2025 Ludes Sebelum Festival Dibuka, Antusiasme Pecah!

“Tempo hari, Reza putranya sudah ketangkep di California. Tapi, karena dia ada bail, namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer,"katanya.

"Dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita,” katanya dalam konferensi pers yang dilansir Minggu, 28 September 2025.

Koordinasi dengan Otoritas Amerika Serikat

Meski sempat dilepas, Polri terus berkoordinasi dengan lembaga hukum AS, termasuk U.S. Department of Homeland Security, ICE, hingga FBI, untuk menangkap Reza kembali.

Ia bersama orang tuanya, Evelina Larasati Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka, telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana WanaArtha Life.

Baca Juga: Istri Diplomat Arya Daru Tampil Perdana, Desak Transparansi Kasus Kematian dan Hentikan Framing Negatif

Keterlibatan Reza diduga karena ia ikut menikmati hasil penggelapan dana premi nasabah. Polisi juga sudah menerbitkan red notice untuk memburu mereka di luar negeri.

Skandal WanaArtha Life dan Sanksi OJK

Nama WanaArtha Life mencuat sejak gagal bayar polis pada 2020. Perusahaan mencoba mediasi dengan nasabah, merombak direksi, hingga membayar sebagian klaim, tetapi tetap gagal memenuhi ketentuan solvabilitas.

Pada Oktober 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan usaha.

WanaArtha diminta menambah modal Rp16,21 triliun untuk memenuhi ketentuan risk based capital (RBC), namun tak mampu. Akhirnya, izin usaha WanaArtha dicabut pada Desember 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X