• Minggu, 21 Desember 2025

Kronologi Red Notice Michael Steven: Kasus Gagal Bayar Kresna Life Makin Ruwet

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 10:39 WIB
Michael Steven diterbitkan Red Notice: Kresna Life kian tenggelam dalam polemik. (X @SocialiteGhibah)
Michael Steven diterbitkan Red Notice: Kresna Life kian tenggelam dalam polemik. (X @SocialiteGhibah)

Namun, usulan itu ditolak OJK karena tidak sesuai dengan ketentuan formal POJK.

Penolakan ini semakin memperlambat proses likuidasi dan memperbesar ketidakpastian bagi pemegang polis.

Tak tinggal diam, Michael Steven menggugat OJK ke PTUN Jakarta pada 6 September 2023.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Janggalnya Status Nadiem Sebagai Karyawan Swasta di Kasus Chromebook

Gugatan ini menjadi langkah hukum untuk menantang pencabutan izin usaha yang menurut pihak Kresna merugikan kepentingan internal perusahaan dan para pemegang saham.

Michael Steven Jadi Tersangka, Gugatan PTUN Justru Dimenangkan

Langkah hukum Michael Steven tak cukup mengalihkan sorotan publik.

Pada 13 September 2023, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal bayar Kresna Sekuritas oleh Bareskrim Polri.

“Sudah menjadi tersangka,” kata Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tipideksus Bareskrim.

Baca Juga: Prabowo Ultimatum Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Kalau Brengsek, Saya Usut Sampai Habis!

Namun situasi menjadi plot twist ketika PTUN Jakarta memenangkan gugatan Michael Steven pada 22 Februari 2024.

Putusan tersebut memerintahkan OJK mengembalikan izin usaha Kresna Life, yang memicu kontroversi tajam antara kepentingan hukum administratif dan perlindungan nasabah.

Tak berhenti di situ, OJK mengajukan banding**, namun lagi-lagi kalah.

Pada 14 Juni 2024, PTTUN menguatkan putusan PTUN.

Kini, regulator pun memilih menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung demi menjaga integritas pengawasan lembaga keuangan.

Baca Juga: Biodata Haryanto Tjiptodihardjo Masuk 10 Besar Orang Terkaya Indonesia, Kekayaan Capai Rp101 Triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X