• Minggu, 21 Desember 2025

Kepala BGN: Kasus Keracunan MBG Banyak Dialami SPPG yang Masih Baru Beroperasi

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 11:18 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana soal kasus keracunan MBG
Kepala BGN Dadan Hindayana soal kasus keracunan MBG


KONTEKS.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali merespons soal kasus keracunan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, jumlah Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi sepanjang pelaksanaan program tersebut masih perlu dicermati.

Kata Dadan, sebagian besar kasus terjadi pada dapur SPPG yang baru beroperasi.

Baca Juga: Pakar Hukum Beberkan Cara MK Perluas Kewenangannya Sendiri: Tafsirkan Pilkada Hingga Tolak Pengawasan KY

Dia menyampaikan hal ini usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo pada akhir pekan lalu.

"Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi, karena SDM masih membutuhkan jam terbang," kata Dadan, dalam keterangan resmi, pada Minggu 28 September 2025.

Faktor lainnya, yakni kualitas bahan baku, kondisi air, serta pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga: Beasiswa IDCamp 2025 Cari 2 Juta Talenta AI, Minat?

Presiden Prabowo Subianto pun telah memanggil sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu, 28 September 2025 malam.

"Jadi, terus terang berkenaan dengan masalah MBG sejak kemarin beliau mendarat di Halim beliau memanggil beberapa menteri khusus berkenaan dengan MBG,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Presiden kata dia memberikan instruksi demi perbaikan program tersebut. Kepala Negara menegaskan bahwa keselamatan anak-anak tentunya menjadi prioritas.

"Di BGN (Badan Gizi Nasional) kemudian juga beliau langsung memberikan petunjuk-petunjuk terhadap perbaikannya, sehingga hari ini dipimpin oleh Menko Pangan mengadakan rapat di kementerian kesehatan untuk tadi bahwa paling utama adalah keselamatan anak-anak kita,” bebernya.

Baca Juga: Menteri Desa Abaikan Putusan Ombudsman, Hak 1.040 Pendamping Desa yang Dipecat Masih Terkatung-katung

Salah satu poin yang dilaporkan dari hasil rapat perbaikan program tersebut di antaranya mengenai tata kelola MBG. Terkait itu, Presiden juga telah memberi petunjuk detail.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X