KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aidul Fitriciada Azhari, menjelaskan adanya pergeseran berbahaya dalam peran Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia.
Menurutnya, lembaga yang awalnya dirancang sebagai instrumen counter-majoritarian (kontrol terhadap tirani mayoritas parlemen) kini justru berisiko menjadi "tirani minoritas".
"Dalam perkembangan kemudian seringkali muncul apa yang disebut dengan tirani minoritas. Dari hakim entah itu sembilan entah itu berapa," ujar Prof Aidul dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Forum Keadilan TV pada Minggu, 28 September 2025.
Baca Juga: Ungkap Rahasia HP Rp2 Jutaan Galaxy A17, Salah Satunya Dipersenjatai AI dan Kamera 50 MP Anti-Goyang
Tirani minoritas ini terjadi ketika sembilan orang hakim menggunakan kewenangannya untuk memaksakan kehendak yang bisa jadi bertentangan dengan kehendak umum rakyat, dan sama berbahayanya dengan tirani mayoritas.
Ia menunjuk Putusan 90 atau yang dikenal dengan "kasus Paman Usman" sebagai contoh paling nyata dari fenomena ini.
Putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tersebut, menurutnya, diputuskan oleh segelintir hakim dan dampaknya sangat terasa dalam proses kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Di Sidang PBB, Menlu Rusia Tuding NATO-Uni Eropa Nyatakan Perang, Trump dan Eropa Balik Tekan
Prof Aidul menjelaskan, gagasan awal MK di banyak negara, termasuk Jerman, adalah untuk mengoreksi "hukum jahat" (evil law) yang mungkin dihasilkan oleh parlemen yang berkuasa penuh, seperti pada era Nazi Jerman.
Fungsi counter-majoritarian ini sangat baik untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dari keputusan politik mayoritas yang sewenang-wenang.
Namun, ketika tidak ada mekanisme kontrol yang efektif terhadap MK itu sendiri, lembaga ini rentan jatuh ke ekstrem sebaliknya.
Baca Juga: Cerita Bidkum Polda Metro Jaya Awasi Gelar Perkara Kasus Perusuh Demo Akhir Agustus
Fenomena "tirani minoritas" ini, menurutnya, lazim terjadi di negara-negara yang sedang dalam transisi menuju demokrasi seperti Indonesia.
Ia menggambarkan proses ini seperti pendulum yang berayun dari satu ekstrem ke ekstrem lainnya dalam proses mencari keseimbangan.
Artikel Terkait
Matius Fakhiri-Rumaropen Resmi Menang Pilkada Gubernur-Wagub Papua, MK Tolak Gugatan
Tok! Palu MK Patahkan Gugatan Syarat Polisi Wajib Sarjana, Pemohon Dianggap Tak Punya Kepentingan Hukum
Nasib Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK, KPK Punya 5 Rekomendasi Menarik untuk Prabowo
MK Terbelah Hebat Soal UU TNI: 4 Hakim Sebut Cacat Prosedur dan Desak Perbaikan, tapi Kalah Suara
MK Sampaikan Ini Soal Pembuat UU Bangkang Putusan