KONTEKS.CO.ID - Upaya untuk menaikkan standar pendidikan minimal calon anggota polisi dari lulusan SMA menjadi Sarjana (S1) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Palu hakim konstitusi secara telak menolak gugatan uji materi tersebut bukan karena substansinya, melainkan karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu, 17 September 2025, secara tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat, Leon Maulana Mirza Pasha, dan seorang mahasiswa, Zidane Azharian Kemalpasha.
Keduanya meminta MK untuk mengubah Pasal 21 ayat (1) huruf d dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang saat ini menetapkan syarat pendidikan minimal adalah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Tarik TNI dari Gedung DPR, Koalisi Sipil Sebut Langgar UU
Alasan Mulia di Balik Gugatan
Para pemohon sebenarnya membawa argumen yang kuat. Menurut mereka, menaikkan batas minimum pendidikan menjadi sarjana akan meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian secara signifikan, terutama dalam hal pemahaman hukum dan etika.
Mereka berpandangan bahwa lulusan SMA dianggap belum memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman sistemik yang memadai untuk menghadapi situasi-situasi kompleks di lapangan.
Apalagi, tugas polisi sering kali bersinggungan langsung dengan pertimbangan hukum, sosial, dan hak asasi manusia yang rumit.
Baca Juga: Bahlil Sebut Pemerintah Berpeluang Kuasai Lebih dari 10 Persen Saham Freeport
Terganjal di Pintu Pertama
Meskipun argumennya terdengar mulia, Mahkamah Konstitusi bahkan tidak sampai pada tahap mempertimbangkan substansi permohonan tersebut.
Para hakim sepakat bahwa para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang mereka alami secara langsung akibat berlakunya pasal tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Buru 1 DPO Kasus Pembunuhan Kacab BRI, Siapa dan Apa Tugasnya?
Hampir Mati karena Konflik Poso, Taufik Umar Uji Materi UU Adminduk di MK Minta Data Agama di KTP dan KK Dirahasiakan
Polisi Masih Telusuri Orang Hilang Pasca Demo Agustus, Ini Nama Mereka
Tugas hingga Wewenang Polisi Akan Dikaji Ulang Komisi Reformasi Polri yang Segera Dibentuk Presiden Prabowo
Matius Fakhiri-Rumaropen Resmi Menang Pilkada Gubernur-Wagub Papua, MK Tolak Gugatan