Dengan kata lain, sebagai seorang advokat dan mahasiswa, mereka tidak bisa menunjukkan bagaimana hak-hak konstitusional mereka dirugikan oleh fakta bahwa syarat menjadi polisi adalah lulusan SMA.
Baca Juga: Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Status Ketua Umum PSSI Menunggu FIFA
“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Keputusan ini menegaskan bahwa untuk menggugat sebuah undang-undang di MK, seseorang harus memiliki kepentingan hukum yang jelas dan dapat membuktikan bahwa haknya sebagai warga negara telah dilanggar oleh aturan tersebut. ***
Artikel Terkait
Polisi Buru 1 DPO Kasus Pembunuhan Kacab BRI, Siapa dan Apa Tugasnya?
Hampir Mati karena Konflik Poso, Taufik Umar Uji Materi UU Adminduk di MK Minta Data Agama di KTP dan KK Dirahasiakan
Polisi Masih Telusuri Orang Hilang Pasca Demo Agustus, Ini Nama Mereka
Tugas hingga Wewenang Polisi Akan Dikaji Ulang Komisi Reformasi Polri yang Segera Dibentuk Presiden Prabowo
Matius Fakhiri-Rumaropen Resmi Menang Pilkada Gubernur-Wagub Papua, MK Tolak Gugatan