• Senin, 22 Desember 2025

Tok! Palu MK Patahkan Gugatan Syarat Polisi Wajib Sarjana, Pemohon Dianggap Tak Punya Kepentingan Hukum

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 09:15 WIB
Heboh isu polisi kasus Narkoba di Sebatik. (X)
Heboh isu polisi kasus Narkoba di Sebatik. (X)

Dengan kata lain, sebagai seorang advokat dan mahasiswa, mereka tidak bisa menunjukkan bagaimana hak-hak konstitusional mereka dirugikan oleh fakta bahwa syarat menjadi polisi adalah lulusan SMA.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Status Ketua Umum PSSI Menunggu FIFA

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Keputusan ini menegaskan bahwa untuk menggugat sebuah undang-undang di MK, seseorang harus memiliki kepentingan hukum yang jelas dan dapat membuktikan bahwa haknya sebagai warga negara telah dilanggar oleh aturan tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X