KONTEKS.CO.ID – Banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilaksanakan atau dibangkang oleh pemerintah dan DPR selaku pambuat undang-undang (UU).
Dosen Tata Negara Universitas Mulawarwan, Herdiansyah Hamzah, S.H., LLM., dalam disertasi doktoralnya pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta medio 2023 lalu, menyebut angkanya sekitar 52 persen.
Ketua MK, Suhartoyo selaku pemateri hukum acara MK dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta dikutip pada Rabu, 24 September 2025, tak menampik bahwa ada putusan MK yang tidak dilaksanakan pembuat UU.
"Sampai saat ini, putusan MK, ya ada juga sih satu, dua yang kemudian tidak dilaksanakan," ujarnya.
Suhartoyo menyampaikan, seharusnya pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah melaksanakan putusan MK karena sifatnya erga omnes.
Peserta PKPA. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
"Putusan MK itu harus dilaksanakan, ya memang harus begitu karena putusan MK itu erga omnes," tandasnya.
Ia menjelaskan, erga omnes adalah putusan tersebut mengikat atau berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
"Mengikat untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara negara," tandasnya.
Suhartoyo lebih lanjut menyampaikan, salah satu penyebab pembuat UU tidak mau melaksanakan putusan MK, adalah karena tidak sejalan dengan mereka.
"Memang selama ini ada yang kemudian tidak melaksanakan, ya karena merasa kepentingannya terganggu dengan putusan MK itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, MK tidak bisa memaksa pemerintah dan DPR harus menjalankan putusan. Pasalnya, tidak mempunyai alat seperti di pengadilan negeri, yakni juru sita untuk melaksanakan putusan.
Menurut Suhartoyo, publik bisa mendorong pemerintah dan DPR untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau UU yang diputuskan MK.
"Sebenarnya akan menjadi problematik juga kalau tiap hari digempur oleh publik," ujarnya.***
Artikel Terkait
Sekolah Swasta SD-SMP Dipastikan Gratis Mulai 2026, Ini Rencana Pemerintah dan DPR Pasca-Putusan MK
Deretan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Bertentangan dengan Putusan MK, Istana: Itu Clear
Isi Lengkap Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Posisi Sama dengan Menteri
OJK Awasi Ketat Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK, Klausul Pembatalan Sepihak Dilarang
TNI Masih Bidik Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK, Ada Unsur Fitnah dan Provokasi?