KONTEKS.CO.ID – Pengawas internal Polda Metro Jaya terjun langsung guna memastikan penetapan status tersangka perusuh demonstrasi akhir Agustus lalu sesuai ketentuan.
Perwira Urusan II Kerja Sama Lembaga dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Metro Jaya, Nuri Andrian, S.H., M.Krim., dikutip pada Minggu, 28 September 2025, menegaskan, untuk mengawasi, pihaknya mengikuti gelar perkara.
"Ketika ingin menetapkan tersangka, ada syaratnya, itu gelar perkara," katanya dalam seminar bertajuk “Menelaah RKUHAP: Risiko Kriminalisasi Prosedural, Evaluasi, dan Harapan Penanganan Tindak Pidana” gelaran LKBH dan LPKH Fakultas Hukum Usakti.
Baca Juga: Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah
Ia mengungkapkan, gelar perkara itu dihadiri oleh unsur Bawasidik, Reskrimum, dan juga pihak eksternal.
"Ada Ditpropam dan Itwasda sebagai unsur pengawas dan kami dari Bidkum juga pengawas," katanya.
Andrian menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Pemicu Pengrusakan Fasilitas Umum pada Demonstrasi Akhir Agustus
"Bagaimana penyidik dapat menentukan seseorang, pasal yang diterapkan itu unsurnya masuk atau tidak," tandasnya.
Penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, yakni minimal 2 alat bukti.
Ia menegaskan, pihaknya selalu mengingatkan penyidik karena kalau mengada-ada, akibatnya sangat fatal.
"Kami pun selalu mengingatkan, apabila ini dipaksakan, penetapan tersangka tidak sah," katanya.
Andrian mengungkapkan, jika penetapan tersangka tidak sesuai Pasal 184 KUHAP, pihak yang ditetapkan bisa mengajukan langkah hukum praperadilan.
Artikel Terkait
Polda Metro Lepas 15 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demonstrasi, tapi Tetap Tahan 1 Orang
Polisi Tetapkan 43 Orang Jadi Tersangka Demonstrasi di Jakarta, 6 Klaster Penghasutan, 37 Aksi Anarkis
Polda Metro Jaya Ungkap Pemicu Pengrusakan Fasilitas Umum pada Demonstrasi Akhir Agustus
Polda Metro Jaya Pastikan Ungkap Aktor Utama Pengrusakan Fasum Saat Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya Kuak Operasi Perusak dan Pembakar Fasilitas Umum Saat Demo di Jakarta