• Senin, 22 Desember 2025

Nasib Tax Amnesty Jilid III Kembali Menguap, Menkeu Purbaya Sebut Itu Insentif Orang Kibul-kibul

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 12:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, jumpa pers terkait rencana pemerintah siapkan insentif agar dolar milik WNI Tetap di Tanah Air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, jumpa pers terkait rencana pemerintah siapkan insentif agar dolar milik WNI Tetap di Tanah Air.

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi sorotan publik setelah menegaskan sikapnya yang enggan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, kebijakan tersebut justru memberi ruang bagi wajib pajak nakal.

"kalau 2 tahun ada tax amnesty, Itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.

Ia menilai kebijakan itu mengirimkan sinyal yang keliru. Bisa dianggap akan ada tax amnesty dua tahun lagi.

"Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," imbuhnya.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polri Bekukan Sementara Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk' untuk Patwal

Meski demikian, Purbaya mengaku belum tahu secara pasti apakah dirinya memiliki kewenangan untuk menolak usulan tax amnesty.

"Saya enggak tahu saya bisa menolak (tax amnesty) apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa," katanya.

"Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas," tambah Purbaya.

Purbaya menekankan, pemerintah sebaiknya berfokus pada sistem pemungutan pajak yang benar, adil, dan tidak memberatkan.

Baca Juga: 3 Poin Menaker Yassierli Bicara soal Lapangan Kerja, dari Target 19 Juta hingga Larangan Diskriminasi Rekrutmen

Ia juga menilai perlakuan yang baik terhadap wajib pajak dapat mendorong masyarakat untuk membelanjakan uangnya, sehingga turut menggerakkan roda perekonomian.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X