Jejak Wacana Tax Amnesty Jilid II
Program pengampunan pajak sebelumnya pernah diwacanakan kembali pada akhir 2024 oleh Komisi XI DPR. Namun, isu tersebut tenggelam di tengah polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Awal 2025, wacana itu kembali muncul lewat pernyataan Menko Polhukam saat itu, Budi Gunawan. Ia menyebut tax amnesty dapat menjadi solusi untuk mengembalikan aset negara, termasuk yang berada di luar negeri, terutama terkait kasus-kasus besar korupsi.
“Ini mekanisme yang disiapkan untuk memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, 2 Januari 2025.
Namun, pandangan berbeda datang dari berbagai pihak. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, menilai pembahasan tax amnesty masih terlalu dini. “It’s too early,” katanya dalam konferensi pers perdana DEN, 9 Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Teten Dharmawan, mengingatkan bahwa tax amnesty bisa menjadi pedang bermata dua.
Meski efektif menambah penerimaan negara dalam jangka pendek, kebijakan ini berisiko melemahkan fondasi sistem perpajakan bila terus diulang.
“Jika dilakukan berulang kali, pengampunan pajak justru bisa menjadi bumerang bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan,” katanya.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun Belum Mengarah pada Institusi dan Ormas, Ini Penjelasan KPK
Hingga kini, rencana tax amnesty jilid III masih berada di tengah tarik ulur politik dan perdebatan publik. Pemerintah belum memutuskan langkah pasti, sementara pro dan kontra terus mengiringi nasib kebijakan tersebut.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Sinyal Pembayar Pajak untuk Melanggar
Tutut Soeharto Sebut Sudah Cabut Gugatan ke Menkeu Purbaya, Dibantah PTUN
IRESS Mengaku Tidak Terlalu Optimistis dengan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yakin Dampak Rp200 Triliun akan Terasa Satu atau Dua Minggu Lagi
Menkeu Purbaya Siapkan Insentif agar Dana Dolar WNI Tetap di Tanah Air