KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan memindahkan dana pemerintah Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank milik negara akan mulai terasa dampaknya dalam waktu satu hingga dua minggu.
Kelima bank pelat merah yang dapat suntikan itu adalah Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, sementara BTN mendapat Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 10 triliun.
Menurut Purbaya, suntikan dana jumbo ini akan mendorong bank-bank menurunkan suku bunga, karena bersaing mendapatkan calon debitur.
Baca Juga: Pemerintah Minta Mahfud MD Masuk Tim Reformasi Kepolisian
Dengan begitu, masyarakat maupun pelaku usaha akan terdorong untuk meminjam dana tersebut.
“Jadi permintaan dan penawaran akan meningkat. Saya tahu ini tidak bisa terjadi dalam satu atau dua hari,” kata Purbaya pada Jumat 19 September 2025.
“Namun saya hampir yakin dalam satu atau dua minggu sudah mulai melihat dampaknya.”
Baca Juga: BEI Hentikan Perdagangan 7 Saham, Cabut Suspensi 3 Emiten Logistik
“Setelah satu, dua, atau tiga bulan, kita akan lihat kebijakan moneter saya berjalan penuh.”
Sebelumnya, Danantara menyampaikan agar bank-bank menyalurkan kredit produktif dengan kriteria tertentu.
Pimpinan Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan pinjaman itu harus dipakai untuk kegiatan yang berorientasi ekspor dan menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga: Marwan Batubara: Reshuffle Jilid III Bukan Karena Prabowo Berani Lawan Geng Solo
Purbaya menambahkan bahwa Indonesia sudah pernah mencoba metode serupa saat menghadapi pandemi Covid-19.
Ia mengklaim kebijakan tersebut membuat perekonomian nasional tetap tangguh di masa sulit.
Artikel Terkait
Walhi Gugat 29 Korporasi SDA ke Kejagung, Negara Dirugikan Rp200 T: Ini Daftar dan Dugaan Pelanggarannya
Menteri Keuangan Sindir Direksi Bank: Terlalu Nyaman Main Golf, Dana Rp200 T Harus Jadi Bahan Bakar Ekonomi
Bansos Beras 10 Kg Dianggap Kurang 'Nendang', DPR Minta Tambah Minyak Goreng, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi
Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak, Tanya-Tanya soal Coretax
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Sinyal Pembayar Pajak untuk Melanggar