• Minggu, 21 Desember 2025

Tutut Soeharto Sebut Sudah Cabut Gugatan ke Menkeu Purbaya, Dibantah PTUN  

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 16:18 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa hadapi gugatan Tutut Soeharto. Kini PTUN bantah sudah ada yang cabut gugatan (Instagram Purbaya, Konteks.co.id/Rat Nug)
Purbaya Yudhi Sadewa hadapi gugatan Tutut Soeharto. Kini PTUN bantah sudah ada yang cabut gugatan (Instagram Purbaya, Konteks.co.id/Rat Nug)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Putri Presiden RI ke-2, Soeharto yang bernama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto buka suara soal gugatan administrasi negara terhadap Menteri Keuangan (Menkeu).

Kini, dia menyebut sudah mencabut gugatan tersebut.

"Sudah," ucapnya menukil Detik.com, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga: JPPI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Usai Ribuan Anak Keracunan

Sebagai informasi, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

Materi gugatan tersebut terkait Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Adapun, obyek gugatannya yakni, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, saat Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Usut Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Garap Bendahara Asosiasi Travel

Keputusan Menkeu itu menyatakan, Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP).

Dia dikaitkan memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Bahwa atas klaim tersebut, tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan penggugat (Tutut) memiliki utang negara tersebut, kemudian tergugat menerbitkan objek gugatan," tulis pengumuman di situs resmi PTUN Jakarta mengutip Jumat, 19 September 2025.

Penggugat menyatakan, dengan adanya objek gugatan tersebut, dirinya tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X