Penggugat mengklaim, hal ini merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.
Berdasarkan waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan usai posisi Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa yang menggantikan Sri Mulyabi, per Senin 8 September 2025.
Dibantah PTUN
Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyebut, Tutut Soeharto belum mencabut tuntutannya terhadap Menkeu Purbaya.
Pasalnya, belum ada surat permohonan pencabutan tuntutan yang diajukan oleh Tutut selaku pihak penggugat.
"Bahwa sampai saat ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat,” ujar Hakim PTUN Jakarta, Febriana Permadi, dalam keterangannya, Jumat 19 September 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Sinyal Pembayar Pajak untuk Melanggar
Dia menyebut, proses gugatan masih terus berjalan dan masih dalam tahapan pemanggilan para pihak.
Pemeriksaan sudah dijadwalkan digelar pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
"Jadi saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak. Panggilannya itu untuk pemeriksaan persiapan pada tanggal 23 September 2025 pada hari selasa besok pukul 10 ya,” kata dia.
Sebelumnya, Purbaya mengklaim, Tutut Soeharto sudah mencabut gugatan administrasi negara yang sempat dilayangkan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ungkap Penyakit Keturunan di Tengah Kasus Vape Etomidate, Harus Jalani Operasi
Bahkan, Purbaya mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Tutut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatan Tutut Soeharto kepada Menkeu)," ungkap Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
"Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," sambungnya.***
Artikel Terkait
Baru Dilantik, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Digugat Tutut Soeharto ke PTUN
Kronologi Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN, Ini Respons Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Klaim Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan ke PTUN, Kini Saling Kirim Salam