KONTEKS.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan ada 17 hari libur nasional tahun 2026.
Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Menko PMK Pratikno, keputusan libur 17 hari tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.
Baca Juga: Jangan Ada Dusta di Antara Kita: Seruan Mendesak SETARA untuk Pembentukan TGPF Huru-Hara Agustus
"Jadi, ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," katanya di Jakarta, Jumat 19 September 2025.
Sementara, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, libur tersebut akan diikuti dengan cuti bersama yang juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu, kata dia, sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.
Baca Juga: IRESS Mengaku Tidak Terlalu Optimistis dengan Menkeu Purbaya
"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," ucapnya.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga turut menyampaikan keputusan libur nasional itu.
Kata dia, keputusan tersebut sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama.
"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028
Berikut ini rincian libur nasional 17 hari tahun 2026:
Artikel Terkait
18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Libur Nasional, SKB 3 Menteri Terbit Hari Ini?
18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional Tambahan, Ini Dasar Hukumnya
Libur Nasional Diperpanjang! 18 Agustus Cuti Tambahan, Publik Dapat Bonus Long Weekend Lagi!
Bedanya Cuti Bersama dan Libur Nasional: Cek Ketentuan Resmi untuk 18 Agustus 2025!
Libur Nasional dan Deretan Peringatan di Bulan September 2025: Ada Maulid Nabi Muhammad SAW