• Minggu, 21 Desember 2025

Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 17:00 WIB
Presiden Prabowo teken Perpres yang jadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 (Tangkapan Layar Instagram)
Presiden Prabowo teken Perpres yang jadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 (Tangkapan Layar Instagram)


KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto bakal menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 mendatang.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," tulis beleid tersebut, mengutip Jumat 19 September 2025.

Baca Juga: Pemerintah Minta Mahfud MD Masuk Tim Reformasi Kepolisian

Prabowo menargetkan pelaksanaan pembangunan IKN akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.

Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare (ha).

Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen.

Baca Juga: BEI Hentikan Perdagangan 7 Saham, Cabut Suspensi 3 Emiten Logistik

Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.

Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.

Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya," katanya.

Baca Juga: Marwan Batubara: Reshuffle Jilid III Bukan Karena Prabowo Berani Lawan Geng Solo

Sebelumnya, Prabowo menyetujui anggaran lanjutan pembangunan IKN untuk periode 2025–2029 sebesar Rp48,8 triliun yang akan dipakai menyelesaikan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung pemerintahan di IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X