• Minggu, 21 Desember 2025

Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 17:00 WIB
Presiden Prabowo teken Perpres yang jadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 (Tangkapan Layar Instagram)
Presiden Prabowo teken Perpres yang jadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 (Tangkapan Layar Instagram)

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan syarat mutlak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke kawasan IKN di Kalimantan Timur yakni, kelengkapan sarana dan prasarana di IKN.

Dikatakan Prasetyo, pembangunan IKN akan terus dipercepat sesuai arahan Presiden agar seluruh fasilitas pemerintahan bisa segera rampung.

Adapun, sarana yang dimaksud mencakup infrastruktur untuk mendukung fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Baca Juga: Tutut Soeharto Sebut Sudah Cabut Gugatan ke Menkeu Purbaya, Dibantah PTUN  

Pemerintah menargetkan, seluruh kebutuhan ini dapat terpenuhi dalam waktu tiga tahun ke depan.

"Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai arahan Bapak Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Ditambahkannya, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan apabila semua fasilitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan sudah tersedia secara lengkap.

"Kemarin, hitung-hitungannya kurang lebih dalam tiga tahun ke depan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemerintahan sudah bisa selesai," ujarnya.

Baca Juga: JPPI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Usai Ribuan Anak Keracunan

Menurut Prasetyo, fasilitas yang dimaksud mencakup gedung-gedung pemerintahan, infrastruktur dasar, serta konektivitas yang mendukung mobilitas pejabat dan pelayanan publik.

Prasetyo memastikan Otorita IKN (OIKN) saat ini tengah bekerja keras menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Bapak Presiden memutuskan dan menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X