KONTEKS.CO.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati HUT ke-80 kemerdekaan RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan keputusan saat ini masih dilakukan koordinasi ikhwal penerbitan surat keputusan bersama (SKB) penetapan libur 18 Agustus 2025 tersebut.
“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ungkap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025 kemarin.
Baca Juga: Istana Umumkan 18 Agustus 2025 'Hari yang Diliburkan', Libur Nasional atau Cuti Bersama?
Diharapkan, SKB 3 Menteri kata Prasetyo rampung dan akan diumumkan ke publik pada hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025.
“Nah, Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menyampaikan penetapan tanggal tersebut merupakan bagian dari semangat memperluas perayaan kemerdekaan hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
“Ada satu hadiah lagi dari bulan kemerdekaan ini. Pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional usai puncak peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jumat 1 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional Usai HUT ke-80 RI, Bonus Libur dari Presiden!
Surat edaran yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada berbagai pimpinan instansi, mulai dari lembaga tinggi negara, kementerian, TNI, Polri, hingga kepala daerah dan perwakilan RI di luar negeri.
Prasetyo meminta seluruh instansi pemerintah memasang bendera Merah Putih serta dekorasi kemerdekaan di lingkungan kerja masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.
Dekorasi itu diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun semangat nasionalisme sekaligus memperkuat kebersamaan seluruh elemen bangsa dalam merayakan dirgahayu 80 tahun kemerdekaan Indonesia.***
Artikel Terkait
Menggali Sejarah Hari Lahir Pancasila: Dari Pidato Bung Karno hingga Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
Mensesneg Prasetyo Hadi: Bukan Penyerahan Data ke AS, tapi Pengamanan
Resmi, Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Istana Umumkan 18 Agustus 2025 'Hari yang Diliburkan', Libur Nasional atau Cuti Bersama?
18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional Usai HUT ke-80 RI, Bonus Libur dari Presiden!