KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia meluruskan informasi yang beredar mengenai kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS) yang menyebut adanya penyerahan data WNI sebagai bagian dari negosiasi tarif perdagangan yang turun sebesar 19 persen.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan anggapan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang sebenarnya.
“Tidak benar kalau dikatakan kita akan menyerahkan data, apalagi data pribadi masyarakat Indonesia ke pihak luar. Ini hanya soal pengamanan pertukaran data, bukan penyerahan data,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 25 Juli 2025.
Menurut Prasetyo, pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, terutama dalam konteks layanan digital dari perusahaan-perusahaan berbasis di AS.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin Turun Jadi 23,85 Juta, BPS: Survei Dimajukan Demi Akurasi Data
Dalam perjanjian ini, yang ditekankan adalah penguatan perlindungan data agar tidak disalahgunakan.
“Kami ingin memastikan data yang ada di berbagai platform digital, terutama yang dimiliki perusahaan asing, tidak digunakan sembarangan. Justru kerja sama ini untuk memperkuat jaminan keamanan data tersebut,” jelasnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kesepakatan dengan AS bertujuan menyusun protokol hukum yang sah dan terukur terkait lalu lintas data pribadi lintas negara.
Hal ini menjadi dasar tata kelola data digital yang lebih aman dan transparan.
Baca Juga: Trump Terima Dukungan atas Tarif Dagang 19 Persen buat Indonesia
“Intinya adalah membangun landasan hukum yang solid untuk arus data pribadi antarnegara, bukan hanya dengan AS, tetapi juga negara-negara mitra lainnya ke depan,” ungkap Airlangga, Kamis lalu.
Ia juga menyoroti Indonesia telah mengembangkan protokol serupa di Kawasan Ekonomi Digital Nongsa, Batam.
Di sana, selain fokus pada perlindungan data, sistem keamanan infrastruktur digital dan aspek fiskal juga diperhatikan secara ketat.
Airlangga menambahkan semua proses ini dijalankan dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan tetap berada di bawah pengawasan otoritas nasional.***
Artikel Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid Soal Data Pribadi Dikelola AS, Sebut dalam Kerangka Perlindungan Hukum
Dalih Airlangga saat Heboh Klausul Transfer Data Pribadi Warga RI ke AS demi Tarif Impor 19 Persen
Imparsial Tegaskan Transfer Data Pribadi Rakyat RI ke AS adalah Pengkhiatan Pemerintahan Prabowo Terhadap Konstitusi!
Danantara Jajaki Kerja Sama dengan DFC AS, Bakal Fokus Investasi di Mineral Kritis