• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Cecar 2 Orang dari LPEI Soal Kredit Sindikasi Sritex

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 21:28 WIB
Penyidik pasang plang sita tanah tersangka Iwan Setiawan Lukminto terkait pencucian uang dari kredit Sritex. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Penyidik pasang plang sita tanah tersangka Iwan Setiawan Lukminto terkait pencucian uang dari kredit Sritex. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut pemberian kredit sindikasi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Jumat, 12 September 2025, mencecar dua orang dari LPEI untuk membongkar pemberian kredit sindikasi kepada Sritek tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, mengatakan, kedua orang dari LPEI tersebut yakni BW selaku RM Divisi Pembiayaan tahun 2017 dan SH selaku Audit Internal.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank  

Anang menyampaikan, penyidik juga memeriksa 3 orang lainnya, di antaranya NY selaku Sekretaris Direktur Utama (dirut) tahun 2016 sampai dengan 2020.

Sedangkan 2 orang sisanya dari Bank DKI Jakarta, yakni GNW selaku Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat tahun 2019-2021 dan ADKI selaku Credit Analyst.

Kejagung memeriksa kelima orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex

Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:

1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00

2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00

3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57

Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X