KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut pemberian kredit sindikasi dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Jumat, 12 September 2025, mencecar dua orang dari LPEI untuk membongkar pemberian kredit sindikasi kepada Sritek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, mengatakan, kedua orang dari LPEI tersebut yakni BW selaku RM Divisi Pembiayaan tahun 2017 dan SH selaku Audit Internal.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank
Anang menyampaikan, penyidik juga memeriksa 3 orang lainnya, di antaranya NY selaku Sekretaris Direktur Utama (dirut) tahun 2016 sampai dengan 2020.
Sedangkan 2 orang sisanya dari Bank DKI Jakarta, yakni GNW selaku Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat tahun 2019-2021 dan ADKI selaku Credit Analyst.
Kejagung memeriksa kelima orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex
Pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan keuangan negera terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
Artikel Terkait
Geber Usut Korupsi Kredit Sritex Klaster Sindikasi dan 3 Bank, Kejagung Periksa 14 Orang
Kejagung Cecar Recovery Corporate Bank BNI Soal Pemberian Kredit Sindikasi ke Sritex
Kejagung Cecar Eks Kadiv PGV Bank BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex
Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex
Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank