9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.
Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).
Baca Juga: Geber Usut Korupsi Kredit Sritex Klaster Sindikasi dan 3 Bank, Kejagung Periksa 14 Orang
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka pencucian uang hasil korupsi kredit Sritex.
Kejagung sita 50,02 hektare tanah tersangka Iwan Setiawan Lukminto senilai Rp510 miliar karena diduga hasil pencucian uang dari korupsi kredit Sritex.***
Artikel Terkait
Geber Usut Korupsi Kredit Sritex Klaster Sindikasi dan 3 Bank, Kejagung Periksa 14 Orang
Kejagung Cecar Recovery Corporate Bank BNI Soal Pemberian Kredit Sindikasi ke Sritex
Kejagung Cecar Eks Kadiv PGV Bank BNI Soal Kredit Sindikasi Sritex
Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex
Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank