• Sabtu, 18 April 2026

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Ajukan Praperadilan

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Kamis, 11 September 2025 | 14:35 WIB
 Bambang Tanoe tersangka Korupsi Bansos. (KPK)
Bambang Tanoe tersangka Korupsi Bansos. (KPK)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Status tersangka Bambang Tanoe terungkap saat ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 25 Agustus 2025.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 4 September 2025, sementara sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Mundur: Tangisan dan Rasa Kecewa

Gugatan Praperadilan

Dalam gugatannya, Bambang Tanoe menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan sewenang-wenang.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," demikian bunyi salah satu petitum gugatan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis 11 September 2025.

Ia juga meminta agar pengadilan membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.

Bambang bahkan menuntut agar segala keputusan KPK yang berkaitan dengan status hukumnya dianggap tidak sah.

Baca Juga: 383 Pebulu Tangkis Belia Lolos Tahap Turnamen Audisi Umum PB Djarum 2025, Regenerasi Kian Terjaga

KPK Tetapkan Beberapa Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa 19 Agustus 2025.

Budi juga menegaskan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp200 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X